STANDAR KETAATAN KURIKULUM
JURUSAN FARMASI POLTEKKES KEMENKES MEDAN
Berikut standart isi dapat dilihat disini
Mengesahkan: Direktur Poltekkes Kemenkes Medan, Ir. Zuraidah Nasution, M.Kes NIP 196101101989102001 | Menyetujui: Ketua Jurusan Farmasi, Dra. Ernawaty, M.Si, Apt. NIP 195504301992032001 |
1. Definisi Istilah | 1. Kurikulum Pendidikan Tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan ajar dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi 2. Struktur program Pendidikan di Poltekkes Kemenkes Medan berdasarkan fungsi dan kompetensi terdiri dari 5 komponen: a. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) b. Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) c. Mata Kuliah Berkarya (MKB) d. Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) e. Mata Kuliah berkehidupan Bermasyarakat (MBB) 3. Struktur kurikulum pada program studi di Poltekkes terdiri dari: a. Kurikulum berbasis kompetensi adalah kurikulum yang disusun dengan mengorientasikan pada pencapaian kompetensi tertentu b. Silabus adalah sebaran atau jabaran pokok isi suatu mata kuliah dan hal-hal yang melekat di dalamnya, yang meliputi identitas dan unsur-unsur yang harus ada c. Rencana Proses Pembelajaran (RPP) adalah kesatuan rencana kegiatan perkuliahan untuk mata kuliah tertentu dalam satu semester d. Bahan ajar (Hand out) adalah uraian materi kuliah berdasarkan SAP untuk setiap mata kuliah yang telah di standarisasi e. Satuan Kredit Semester (SKS) adalah bobot penghargaan terhadap pengalaman belajar mahasiswa yang diperoleh melalui kegiatan terjadwal per minggu dengan rincian setiap 1 (satu) SKS berarti 60 menit perkuliahan setara praktikum 120 menit, di tambah 60 menit kegiatan terstruktur dan ditambah 60 menit kegiatan mandiri 4. Evaluasi kurikulum adalah penilaian terhadap ketaatan kurikulum yang digunakan dalam proses belajar mengajar di perguruan tinggi 5. Revisi kurikulum adalah perubahan terhadap kurikulum baik perubahan berskala besar (peninjauan kurikulum) ataupun berskala kecil (penyempurnaan kurikulum) 6. Evaluasi silabus adalah penilaian terhadp sebaran atau jabaran pokok isi suatu mata kuliah dan hal-hal yang melekat di dalamnya, meliputi identitas dan unsur-unsur yang harus ada dan dilaksanakan setiap semester 7. Pengembangan silabus adalah perubahan terhadap silabus dengan memperhatikan prinsip ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual, fleksibel dan menyeluruh 8. Evaluasi RPP adalah penilaian terhadap kesatuan rencana kegiatan perkuliahan untuk mata kuliah tertentu dalam satu semester 9. Pengembangan RPP adalah perubahan terhadap RPP dengan memperhatikan prinsip ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual, fleksibel dan menyeluruh 10. Evaluasi Bahan ajar (Hand out) adalah penilaian terhadap uraian materi kuliah berdasarkan SAP untuk setiap mata kuliah yang telah di standarisasi 11. Pengembangan bahan ajar adalah perubahan terhadap bahan ajar dengan memperhatikan prinsip ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual, fleksibel dan menyeluruh |
2. Rasional | Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan Politeknik Kesehatan dalam menyediakan pelayanan pendidikan yang bermutu, profesional dan kompetitif, diperlukan ketersediaan kurikulum yang mampu mengakomodasi semua tuntutan dari kalangan profesi, pengguna lulusan maupun masyarakat umum. Terjadinya perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan kebutuhan dari dunia profesi, pengguna lulusan, dan masyarakat mengakibatkan perlunya Politeknik Kesehatan untuk secara periodik dan terus menerus melakukan evaluasi, koreksi, dan peningkatan mutu kurikulum. |
3. Pernyataan Isi Standar | 1. Setiap dosen menggunakan kurikulum untuk dilaksanakan dan dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan setiap semester 2. Direktur dibantu oleh Pudir I, Ketua Jurusan dan Pemangku kepentingan menyusun kurikulum Farmasi yang terdiri dari Kurikulum inti maksimal 80% dan kurikulum institusional minimum 20% dan memuat 40% materi dan 60% materi praktek 3. Jurusan Farmasi mengemban beban studi 113 SKS selama 6 semester. 4. Kurikulum Jurusan Farmasi melakukan evaluasi setiap lima tahun sekali 5. Jurusan Farmasi melakukan revisi kurikulum setiap lima tahun sekali 6. Setiap awal semester dosen pengampu mata kuliah membuat silabus 7. Setiap awal semester dosen membuat RPP mengajar di kelas 8. Setiap awal semester dosen membuat bahan ajar pada mata kuliah yang diampu 9. Setiap tahun dosen mengevaluasi silabus pada mata kuliah yang diampu 10. Setiap tahun dosen mengevaluasi RPP pada mata kuliah yang diampu 11. Setiap tahun dosen mengevaluasi Bahan ajar pada mata kuliah yang diampu 12. Setiap tahun dosen mengembangkan silabus pada mata kuliah yang diampu 13. Setiap tahun dosen mengembangkan RPP pada mata kuliah yang diampu 14. Setiap tahun dosen mengembangkan bahan ajar pada mata kuliah yang diampu |